
Pasien yang sudah terdiagnosa atau suspeck penyakit menular Kusta, Infeksi Menular Seksual (IMS), HIV/AIDS dan TB Paru berdasarkan hasil pemeriksaan BTA+ maupun Rontgent+ dilayani di Poli P2M. Petugas memberikan obat TB Paru setelah memberikan konseling dan pasien menandatangani inform consent. Bila pasien tidak datang berobat pada waktu yang telah ditentukan, petugas akan berkunjung ke rumah pasien untuk mencari penyebab tidak datangnya pasien tersebut. Pasien yang sudah terdiagnosa menderita kusta juga menjalani prosedur yang sama dengan pasien TB.
Apabila diperlukan pasien dapat dikonsulkan ke Poli lain, Pasien yang telah berobat dapat diberikan resep untuk ke Loket Obat guna mengambil obat.
NAMA PETUGAS :
- Konseling Gizi : Ana Yuliana, A.Md.Keb
- Konseling Kesling : Riska, A.Md.Kep
- Konseling Remaja : Hana Maesaroh, A.Md.Keb
- Konseling HIV/ AIDS : Aah Samsul Aripin, S.Kep.Ners
PERSYARATAN :
- Pasien mendaftar di Pendaftaran Syarat Administrasi
- Pasien Baru membawa :
- Identitas Pasien (KTP / Kartu Keluarga)
- Kartu Jaminan Kesehatan
- Pasien Lama membawa :
- Kartu Berobat
- Kartu Jaminan Kesehatan