Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  • 16 Agustus 2022
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Pasien yang mempunyai keluhan gigi akan dilayani di Poli Gigi. Selain dari luar yang berkunjung khusus, Poli Gigi juga dapat melayani pasien yang dikonsul dari Poli Umum dan KIA. Pasien dari Poli Gigi dapat diberikan resep yang selanjutnya obat diambil di Loket Obat. Apabila diperlukan pasien dapat dikonsulkan ke Poli lain. 

 

PETUGAS :

  • -

PERSYARATAN :

  • Pasien Baru membawa : 
    • Identitas Pasien (KTP / Kartu Keluarga)
    • Kartu Jaminan Kesehatan
  • Pasien Lama membawa :
    • Kartu Berobat
    • Kartu Jaminan Kesehatan

BIAYA

  • Pasien Umum Non BPJS : 
    • Pendaftaran : Rp. 10.000
    • Pencabutan Gigi
      • Gigi Susu : Rp.25.000
      • Gigi Susu Suntik tanpa citojec Rp 35.000
    • Gigi Tetap : Rp. 50.000
      • Suntik  Tanpa Citojec : Rp. 50.000
    • Pembersihan Karang Gigi
      • Manual Scalling Per-Rahang atas/ Rahang bawah : Rp. 45.000
      • Ultrasonic Scaller Per-Rahang atas / Rahang bawah : Rp. 60.000

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020

  • Pasien Umum Non BPJS : 
    • Gratis

  • 16 Agustus 2022