Hak dan Kewajiban Pasien

  • 16 Agustus 2022
Hak dan Kewajiban Pasien

Hak pasien : 

  • Mendapatkan pelayanan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun)
  • Mendapatkan tempat yang bersih dan terawat 5R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin)
  • Mendapatkan kartu tanda berobat bagi pasien baru
  • Mendapatkan pelayanan sesuai nomor urut pendaftaran
  • Mendapatkan kepastian isi rekam medis terjaga kerahasiaannya
  • Mendapatkan transparasi pelayanan
  • Mendapatkan obat yang sesuai serta penjelasan dan aturan penggunaan obat
  • Menyetujui dan menolak tindakan medis yang akan diberikan
  • Memilih petugas medis jika memungkinkan
  • Mendapatkan bukti pembayaran
  • Mendapatkan tindaklanjut jika ada keluhan dalam pelayanan
  • Menolak Pengobatan
  • Menyampaikan keluhan atau saran melalui 
    • Kotak saran
    • WhatsApp : 0856-3442-1622
    • E-mail : pkmkalapanunggal2020@gmail.com
    • Langsung melalui petugas unit terkait

Kewajiban Pasien :

  • Menunjukkan persyaratan pendaftaran 
    • Kartu Tanda Berobat 
    • Kartu Identitas (KTP/C1/SIM)
    • Kartu jaminan kesehatan yang dimiliki (ASKES/JKN/Jamkesmas/Jamkesda/Jamkesta) Asli
  • Antri sesuai nomor antrian kecuali pasien gawat darurat
  • Membayar biaya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku berdasarkan jenis pelayanan yang diterima (apabila tidak mempunyai jaminan kesehatan yang berlaku di Puskesmas
  • Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya 
  • Mematuhi nasehat dan petunjuk tenaga kesehatan di Puskesmas
  • Mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses rawat jalan dan rujukan
  • Menjaga Kebersihan dan ketenangan selama pelayanan
  • Tidak merook, meludah, membuang ingus dan dahak di lingkungan puskesmas
  • Membuang sampah Medis (Masker, Kapas bekas cabuan gigi / tindakan medis lain) dan Sampah Non-Medis (kertas, plastik, bungkus makanan) pada tempat sampah yang telah disediakan

  • 16 Agustus 2022